Pembangunan Kampus II UINSU Mangkrak, Mantan Rektor Saidurahman Dituntut 3 Tahun

Pembangunan Kampus II UINSU Mangkrak, Mantan Rektor Saidurahman Dituntut 3 Tahun

topmetro.news – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurahman, Senin (15/11/2021), di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan menghadapi tuntutan 3 tahun penjara.

Selain itu Tim JPU dari Kejatisu dimotori Hendri Sipahutar juga menuntut mantan orang nomor satu di perguruan tinggi negeri tersebut agar dipidana denda Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan kurungan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur.

Yakni baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi. Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10,3 miliar.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Yang meringankan, para terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara,” urai Hendri.

Saidurrahman tidak kena pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Hal itu karena terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara ke penuntut umum.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Terdakwa Lain

Dua terdakwa lainnya, yaitu Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU Syahruddin Siregar, Kamis (11/11/2021) lalu, masing-masing mendapat tuntutan empat tahun penjara.

Selain itu keduanya (masing-masing berkas penuntutan terpisah) juga lewat persidangan secara video teleconference (vicon) menghadapi tuntutan pidana denda Rp500 juta. Subsidair tiga bulan kurungan.

Mereka juga tidak terkena pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara. Alasannya karena mantan Rektor UINSU Saidurrahman sudah membayarkannya.

Pekerjaan Mangkrak

Semula pemerintah pusat merestui pembangunan Kampus II di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Pagu anggarannya adalah Rp50 miliar di TA 2018.

Ketiganya menghadapi dakwaan korupsi karena pekerjaannya mangkrak. Sehingga merugikan keuangan negara, yang informasinya mencapai Rp10,3 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment